BOKOL, PURBALINGGA (23/12/2024) Tim petugas dari Kecamatan Kemangkon melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Aparatur Pemdes (Kas Opname) di Desa Bokol. Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah salah satu upaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Petugas Kecamatan memiliki tugas sebagai pengawas dan pendamping Pemerintah Desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pada kesempatan kali ini, semua jajaran perangkat desa diperiksa satu per satu terkait administrasi yang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mulai dari pemeriksaan berkas wilayah dusun, berkas regulasi desa, kependudukan desa, data tanah, hingga berkas keuangan yang telah dicantumkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 baik yang telah dibelanjakan maupun yang belum. Petugas Kecamatan juga memastikan semua berjalan dengan prosedur yang berlaku sesuai peraturan yang ada.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa secara umum Desa Bokol telah mengelola administrasi dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Bokol dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan. Semoga langkah ini menjadi motivasi untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.